Dalam dunia teknik sipil, ada banyak peraturan yang harus di jadikan pedoman sebelum merencanakan sebuah bangunan konstruksi, mulai dari SNI, Peraturan Pemerintah, Undang-undang, dll. dari paraturan-peraturan itulah sebuah bangunan konstruksi bisa ditentukan layak huni atau tidak. di Indonesia ini masih banyak penduduknya yang membangun sebuah rumah tanpa melihat Peraturan-peraturan tersebut, terutama didaerah-daerah pedesaan, karena kurangnya pengetahuan masyarakat setempat tentang pentingnya peraturan-peraturan tersebut dalam proses perencanaan sebuah bangunan.
Dibawah ini ada beberapa peraturan yang sering digunakan dalam dunia teknik sipil:
- ANALISIS HARGA SATUAN KERJA (AHSP) BIDANG PEKERJAAN UMUM
- BATANG BAJA MUTU TINGGI TANPA PELAPIS UNTUK BETON PRATEGANG
- CUR (Grafik dan Perhitungan Beton Bertulang) BERDASARKAN SKSNI T-15-1991-03
- DEPARTEMEN PU - PETUNJUK PRAKTIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR BERSIH PEDESAAN
- KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NO. 51 TAHUN 2004 TENTANG BAKU MUTU AIR LAUT
- LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 1313 K-30-MEM-2003 TENTANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
- LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 1313K-30-MEM-2003 TENTANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INSTALASI PEMANFAAT TENAGA LISTRIK
- LAMPIRAN IV KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 1313 K-30-MEM-2003 TENTANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
- LAMPIRAN V KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 1313 K-30-MEM-2003 TENTANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
- PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 009 TAHUN 2007 TENTANG PEMUTUS SIRKIT UNTUK PROTEKSI ARUS LEBIH PADA INSTALASI RUMAH TANGGA DAN SEJENISNYA
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NO. 03 TAHUN 2010 TENTANG BAKU MUTU LIMBAH BAGI KAWASAN INDUSTRI
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NO. 05 TAHUN 2011 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NO. 06 TAHUN 2007 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NO. 09 TAHUN 2006 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI DAERAH
- PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN RI NO. 75 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERHUBUNGAN
- PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN RI NO. PM. 9 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
- PERATURAN MENTERI PU NO. 03-PRT-M-2012 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
- PERATURAN MENTERI PU NO. 06-PRT-M-2011 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
- PERATURAN MENTERI PU NO. 45-PRT-1990 TENTANG PENGENDALIAN MUTU AIR PADA SUMBER-SUMBER AIR
- PERATURAN MENTERI PU RI NO. 13-PRT-M-2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ASET IRIGASI
- PERATURAN MENTERI PU RI NO. 20-PRT-M-2010 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
0 comments:
Post a Comment